BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Karyawan Segera Lakukan Ini, Relaksasi Maksimal 28 Februari

- 14 Februari 2021, 09:52 WIB
BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK /


PORTAL SULUT - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi waktu hingga 28 Februari untuk segera mengurus iuran BPJamsostek.

Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir 28 Februari mendatang.

"Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK akan berakhir. Untuk segmen peserta Penerima Upah (PU), iuran bulan Januari 2021 dibayarkan paling lambat 28 Februari 2021. Denda juga kembali normal menjadi 2%. Bayarkan segera iuranmu ya Sahabat!," tulis instagram @bpjs.ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemendikbud Rekrut 1 Juta PPPK, Guru Honorer Punya Peluang Ikut 3 Kali Seleksi

Dikutip dari Antara, BPJAMSOSTEK mengingatkan masa relaksasi iuran akan segera berakhir dan mulai Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal, lalu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi pemberi kerja dan peserta program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di era pandemi COVID-19 dapat terus terjaga. Kami juga mengingatkan agar mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis, via rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

 Baca Juga: Ada Chip di KTP, Apa Fungsinya? Ini Faktanya

Langkah itu tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberi dampak signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri," ujar Ilyas.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x