Ingin Miliki Rumah Permanen? Ikuti Program Ini, Cek Syarat dan Daftarnya

9 Februari 2021, 10:31 WIB
Kementerian PUPR beri bantuan KPR bersubsidi Rp40 juta /rumahsubsidi.pu.go.id

PORTAL SULUT - Anda bermimpi punya rumah? Ini ada kabar baik dari Pemerintah.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan rumah bersubsidi KPR dari pemerintah.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menyalurkan KPR dengan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Sebagai informasi, bantuan subsidi KPR diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp40 juta.

Baca Juga: Tanpa NIK KTP, Begini Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 300 Ribu Bulan Februari

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada dua program KPR Bersubsidi yang disediakan pemerintah.

"Terdapat dua program dukungan untuk KPR rumah subsidi dari pemerintah ini, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga," tulis akun IG @indonesiabaik.id seperti dikutip, Selasa (2/1/2021).

"Sudah punya rumah? Kalau belum, dan SohIB belum pernah mendapatkan bantuan rumah bersubsidi dari pemerintah, SohIB bisa ikutan program KPR bersubsidi.

Pemerintah melalui @kemenpupr menyalurkan KPR bersubsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan. Program ini bekerjasama dengan @bankbtn

Bagaimana pengalaman SohIB mendapat rumah subsidi dari pemerintah?," tulis instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: BLT Febuari 2021 Cair, Anda Belum Dapat? Ikuti Cara Ini

Berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisar Rp6 juta-Rp8,5 juta per bulan,

3. Wajib memiliki tabungan di BTN selama minimal 3 bulan,

4. Belum memliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah,

5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya, dan

6. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR, yakni:

a. Rumah tapak Rp150 juta-Rp219 juta.

b. Rumah susun Rp288 juta-Rp385 juta.

c. Rumah yang dibangun swadaya Rp120 juta-Rp155 juta.

Baca Juga: Kabar Baik, Pekerja Masih Bisa Dapat Bantuan Rp3,55 Juta Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan 

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Cara daftarnya langsung ke cabang Bank BTN di daerah masing-masing. "Pastikan sudah memenuhi syarat-syaratnya ya," tulis instagram @indonesiabaik.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler