Ada 2 Bantuan untuk UMKM 2,4 Juta dan 3,5 Juta, Cek Syaratnya Disini

26 Januari 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi bantuan modal UMKM /pikiran-rakyat.com/


PORTAL SULUT - Perhatian pemerintah untuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) cukup besar.

Di masa pandemi ini ada dua bantuan untuk UMKM terdampak covid-19.

Apa saja itu? simak disini.

Baca Juga: Begini Syarat Jadi Penerima Bantuan PNM Mekaar BPUM 2021

1. BLT Rp3,4 juta

Program bantuan ini diberikan kepada 6 pelaku usaha, yakni

1. Kelontong.

2. Kuliner.

3. Pedagang.

4. Penjahit.

5. Pertanian.

6. Peternak

Untuk bantuan Rp3,5 juta ini berasal dari anggaran Kementrian Sosial.

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?

Program bantuan modal kewirausahaan ini dikhususkan untuk Keluarga Penerima Manfaat yang telah lulus Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Baca Juga: Seru! Nino Cari Tau Soal Anting, Elsa Ketakutan. Sinopsi Ikatan Cinta 26 Januari

Dikutip dari indonesia.go.id, Kemensos mulai menyalurkan bantuan modal kewirausahaan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Bantuan modal tersebut akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha. Para graduasi umumnya terdiri dari dua kelompok, yakni mandiri dan alamiah.

Graduasi mandiri sejahtera adalah keluarga penerima manfaat yang sudah mengikuti program bansos, namun secara sukarela mengundurkan diri karena dianggap sudah mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Baca Juga: Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp 900 Ribu? Cek Faktanya

Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta dan syarat mendapatkannya?

1.Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2.Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3.Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4.Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5.Masukkan kode yang tertera.

6.Klik ‘Cari’.

7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Bantuan modal graduasi KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Proyeksi Alokasi PEN 2021 capai Rp553,09 Triliun, Diantaranya untuk PKH, Kartu Prakerja, BLT

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing.

Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Baca Juga: Menaker Beri Kabar Mengejutkan Soal Pencairan Termin III BLT BPJS Ketenagakerjaan

2. BLT UMKM

Bantuan modal untuk UMKM dari Kementrian Koperasi dan UKM ini berjumlah Rp2,4 juta.
Untuk tahun ini ditargetkan 12 juta UMKM akan mendapatkan bantuan ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

"Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres," jelasnya.

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Jokowi Bicara Perubahan Iklim Global, Apa Langkah Selanjutnya?

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: 6 Usaha Ini Berpeluang dapat Bantuan Modal di Tahun 2021

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler