Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp 900 Ribu? Cek Faktanya

- 26 Januari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi pemilik SIM A dan C
Ilustrasi pemilik SIM A dan C /ANTARA/

PORTAL SULUT - Di media sosial dihebohkan dengan sebuah status yang menulis tentang ada bantuan langsung tunai (BLT) bagi yang punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Postingan tersebut menjadi Viral di media sosial karena kabar terkait pemilik SIM A dan C bakal dapat BLT atau bantuan langsung tunai dari pemerintah sebesar Rp900 ribu.

Kabar tersebut juga menyebut bahwa pemilik SIM A dan C akan menerima BLT penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp900 ribu selama empat bulan, mulai dari Januari hingga Mei 2021.

Baca Juga: Proyeksi Alokasi PEN 2021 capai Rp553,09 Triliun, Diantaranya untuk PKH, Kartu Prakerja, BLT

Adapun syarat utama yang disebutkan kabar ini untuk mendapat BLT sebesar Rp900 ribu, yakni SIM A dan C berstatus hidup, atau tidak hangus karena telat diperpanjang.

Seperti diberitakan prfmnews.id dengan judul "Cek Fakta: Pemilik SIM A dan C dapat BLT Rp 900 Ribu dari Pemerintah?"

Setelah dilakukan penelusuran, info terkait BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C ternyata hanya kabar bohong belaka alias hoaks.

Tangkapan layar kabar terkait pemilik SIM A dan C akan dapat BLT Rp900 ribu Kominfo.
Tangkapan layar kabar terkait pemilik SIM A dan C akan dapat BLT Rp900 ribu Kominfo.

Baca Juga: Cek Segera Namamu. Kemendikbud Targetkan Bantuan KIP 17,9 Juta Siswa, KIP Kuliah 1,095 Juta, Beasiswa 1.382

Kabar BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C merupakan hoaks karena dari info yang beredar, produsen informasi tipu-tipu itu juga menyematkan link atau tautan menuju sebuah laman di internet.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x