Cek Nama Penerima Bantuan 1 Juta dari Kemendikbud

19 Januari 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi bansos /ANTARA/Wahyu Putro A

PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan sebesar Rp1 juta untuk 49.167 orang.

Bantuan ini masuk dalam program bantuan apresiasi Pelaku Budaya (APB).

Bantuan APB ini diberikan kepada pelaku budaya dengan besaran Rp1 juta yang diterimakan dalam sekali penerimaan.

Baca Juga: Malam Ini Rahasia Elsa Bakal Terbongkar? Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 19 Januari Hari Ini

Pendaftaran penerima bantuan ini telah ditutup November 2020 sementara penerima sudah bisa mencairkan mulai Desember 2020.

Ini juga untuk menjawab sejumlah status yang menuliskan jika bantuan ini masih dibuka.

Belum diketahui apakah program ini akan berlanjut pada tahun 2021 mendatang atau tidak.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab Nasib Subsidi Gaji 2021, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah

Sekedar diketahui melansir laman resmi APB, ada sejumlah kriteria pelaku budaya untuk mendapatkan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini.

Kriteria tersebut yakni:

1. Prioritas 1

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya Rp5 juta rupiah sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara Rp5 juta hingga Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Akhirnya Subsidi Gaji Cair Januari, Hanya Pemilik Rekening ini yang Dicairkan

2. Prioritas 2

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juga sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Kemenag Minta Tambah Kuota PPPK untuk Guru Madrasah

Ada pula sejumlah larangan terkait pemberian APB ini, yaitu:

- Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat

- Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter

- Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain

- Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Nah, untuk mengetahui siapa penerima bantuan ini bisa dilihat DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler