Konflik Anak Penjarakan Ibu Kandungnya Berujung Damai

14 Januari 2021, 09:11 WIB
Kasus KDRT Ibu Kandung ke Anak di Demak Berakhir dengan Tangis Haru dan Pelukan Damai /Do. Humas Prov Jateng/

PORTAL SULUT - Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Sumiatun (36) warga Demak Jawa Tengah, banyak menarik perhatian luas setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.

Sumiatun dilaporkan ke polisi oleh anaknya berinisial A (19), setelah ibu dan anak itu bertengkar.

Di lansir dari Portal Sulut dari Antara, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akhirnya berhasil mendamaikan konflik antara ibu dan anak yang berujung ke kasus hukum hingga sang ibu ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah, akhirnya mereka damai. Laporannya juga dicabut," kata Dedi.

Baca Juga: SERU! Elsa Masuk Penjara? Al dan Angga Dapat Bukti Kematian Roy. Sinopsi Ikatan Cinta Hari Ini

A awalnya melaporkan ibunya Sumiyatun ke polisi dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

Sang ibu sempat ditahan, tapi akhirnya ditangguhkan dan bebas setelah A mencabut laporan.

Ibu dan anak ini akhirnya berdamai dan saling berpelukan dengan disaksikan Dedi Mulyadi, Kapolres Demak, Kajari dan jajarannya.

Baca Juga: PIP 2021 Sudah Cair, Wow Ternyata Siswa yang Lulus Masih Menerima

Dedi menyampaikan, saat itu sepulang dari Demak, Dedi mengaku ditelepon oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofik dari Kediri.

Gus Rofik mengonfirmasi apakah Dedi mendampingi masalah konflik antara ibu dan anak di Demak.

Kebetulan Gus Rofik mendampingi anak yang berkonflik dengan sang ibu itu. Sebab, setelah kasus itu mengemuka, A mengalami perundungan sehingga perlu pendampingan psikologi hukum.

Baca Juga: 44 Link Pendaftaran BLT UMKM 2,4 juta Sudah Buka? Simak Penjelasan Lengkap Disini

"Kami berusaha berkomunikasi dengan A dan ibunya untuk saling penyadaran. Saya komunikasi dengan pengacara, sementara Gus Rofik dengan A," kata Dedi.

"Akhirnya sepakat perkara akan dicabut. Kedua pihak saling memaafkan. Disaksikan Pak Kajari, Pak Kapolres dan jajarannya di Demak. Kedua pihak ketemu, saling maafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta ini berjanji kepada A kalau laporannya dicabut akan dianggap anak sendiri. A juga akan mendapatkan beasiswa selama kuliah di Universitas Pertamina sampai lulus.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler