Arief Budiman Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, Ini Penyebabnya

- 13 Januari 2021, 18:41 WIB
Sidang DKPP pada Rabu 13 Januari 2021 salah satunya memutuskan memecat Ketua KPU RI Arief Budimanta.
Sidang DKPP pada Rabu 13 Januari 2021 salah satunya memutuskan memecat Ketua KPU RI Arief Budimanta. /DKPP

PORTAL SULUT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman.

Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Kondisinya Sebelum Disuntik Vaksin

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu 12 Januari 2021.

Menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI sepatutnya harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Baca Juga: SERU! Elsa Masuk Penjara? Al dan Angga Dapat Bukti Kematian Roy. Sinopsi Ikatan Cinta Hari Ini

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x