Maaf, Hanya 200an Ribu Karyawan yang Akan Menerima Subsidi Gaji

11 Januari 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi subsidi gaji //Pikiran Rakyat


PORTAL SULUT - Pemerintah belum juga memutuskan apakah subsidi gaji bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta dilanjutkan atau dihentikan.

Meski sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat memberikan sinyal jika bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021.

"Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Bapak Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Satu Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Berjenis Kelamin Laki-laki

Sayangnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauh ini belum mendapat instruksi dari KPCPEN.

"Kalau untuk 2021 saya belum ada berita atau belum ada info dari pimpinan atau dari (Komite) PEN ya. Kan biasanya (Komite) PEN yang menginstruksikan dilanjutkan untuk 2021 (atau tidak). Ini kita belum (diinstruksikan)," kata Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: CATAT! Vaksin Covid-19 Sinovac Layak Digunakan, Izin BPOM dan Fatwa MUI Keluar

Lantas bagaimana dengan karyawan yang belum menerima subsidi gaji?

Bagi penerima subsidi gaji 2020 yang belum menerima hingga akhir Desember 2020, mereka dipastikan akan menerimanya di tahun 2021 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sampai dengan akhir Desember 2020 penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) mencapai 98,81 persen dari target penerima 12,4 juta orang dengan anggaran Rp29 triliun.

Baca Juga: 5 Universitas di Indonesia yang Menerapkan Kampus Hijau

Menurut data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi Rp29.416.358.400.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp29.769.350.400.000 atau sebesar 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi tersebut.

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan subsidi gaji yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang, dengan data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) yang merupakan bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ujar Tri Retno.

Sebelumnya, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020.

Rincian penyaluran adalah BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen), sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca Juga: Sisa Anggaran BSU atau BLT BPJS Dikembalikan ke Kas Negara

Tri Retno sendiri memastikan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar BSU Tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerima.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," ujarnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler