KABAR BAIK, Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

- 11 Januari 2021, 17:10 WIB
Para petani ramai-ramai membeli pupuk bersubsidi di Pantura Jawa Barat, pada musim pemupukan awal tahun 2021
Para petani ramai-ramai membeli pupuk bersubsidi di Pantura Jawa Barat, pada musim pemupukan awal tahun 2021 /Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat

PORTAL SULUT - Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021.

Sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dikutip Portal Sulut dari laman pertanian.go.id, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Sisa Anggaran BSU atau BLT BPJS Dikembalikan ke Kas Negara

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.

Baca Juga: Anda Termasuk 294.160 Orang Belum Terima BSU Rp 2,4 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, berdasarkan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare.

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: pertanian.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x