Kabar Gembira, Anak Sekolah Dapat Bantuan 3,4 Juta, Begini Persyaratannya dan Cara Daftarnya

11 Januari 2021, 09:04 WIB
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar. /ANTARA.

PORTALSULUT.COM- Kabar gembira bagi seluruh pelajar di tanah air. Pasalnya, tahun ini pemerintah memberikan bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada anak sekolah dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.

Adapun rincian bantuan tersebut yakni, pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Tahu, Mulai Febuari Bantuan Akan Disalurkan Lewat Aplikasi Ini

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun sebelum mengambil ada syarat yang harus dipenuhi. Nah, bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut;

• Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Anjlok. Lampung - Jakarta Hanya Rp 159.000

Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

• Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

• Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

Baca Juga: Foto Bayi Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air? Berikut Faktanya

• Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler