JANGAN KAGET! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sudah Berlaku

1 Januari 2021, 12:58 WIB
Logo BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

Bp

PORTAL SULUT- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 mulai berlaku hari ini Jumat, 1 Januari 2021.

Jika tahun 2020 peserta kelas 3 hanya membayar Rp25.000 per bulan, maka tahun 2021 ini sudah harus membayar Rp35.000 per bulan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat dari situs resmi BPJS Kesehatan, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) kewajiban membayar tetap di pemerintah.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Dilarang Gunakan Simbol FPI, Jika Nekat Ditindak

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga pemerintahan kewajibannya 5 persen dari gaji atau upah diterima setiap bulan. Skemanya 4 persen dibayar pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar peserta itu sendiri.

Kewajiban yang sama juga berlaku kepada PPU di BUMN, BUMD dan Swasta. 4 persen dibayar pemberi upah dan 1 persen oleh pekerja yang menjadi peserta.

Sedangkan bagi keluarga tambahan PPU, mulai dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan ditanggung PPU.

Baca Juga: Tahun 2021, Guru Tak Masuk Kategori PNS, Simak Penjelasannya

Untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Untuk kelompok ini iuran ini dibayarkan pemerintah.

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku Januari 2021:
• Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
• Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
• Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga: Bansos Cair 4 Januari! Mensos Risma Ingatkan Jangan Buat Beli Rokok

Kenaikan iuran kelas 3 ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres No. 82/2018. Beleid itu menyebut kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi.

"Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, serta dengan memperhatikan, mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020," bunyi Perpres tersebut dikutip Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Cek HP Anda! Penerima Vaksin Covid-19 Pertama Diundang Lewat SMS

Pasal 34 Perpres No. 64/2020 menyebut mulai 2021 akan ada kenaikan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler