JANGAN SALAH! Ini Tempat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Kapan Mulai Dibuka? Ini Jawabannya

1 Januari 2021, 09:27 WIB
Cara dan syarat daftar Prakerja gelombang 12 yang dibuka pada 2021 /Tangkapan layar Kartu Prakerja/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PORTAL SULUT - Tak lama lagi Program Kartu Prakerja dibuka.

Seperti diketahui Pemerintah memastikan akan membuka Program Kartu Prakerja 2021 atau Prakerja gelombang 12.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, ada 6 program bantuan yang akan berlanjut, salah satunya Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Beri Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Presiden Joko Widodo Bawa Kabar Baik Soal Vaksin Covid-19

"Pada APBN tahun 2021, anggaran sebesar Rp110 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan program perlindungan sosial berupa program kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik," kata Presiden Jokowi, 29 Desember 2020.

Manajemen Kartu Prakerja mengumumkan kartu prakerja baru akan dibuka tanggal 5 Januari setelah ditutup 15 Desember 2020.

Namun langkah pertama pembukaan ini adalah pembayaran insentif Prakerja yang tertunda karena perubahan anggaran dari 2020 ke 2021.

Baca Juga: Diskon Listrik Berlanjut, Lakukan Dua Cara Ini untuk Dapatkan Token Gratis dari PLN

"Sobat Prakerja, saat ini sebagian besar insentif bulan Desember telah tersalurkan.

Bagi Sobat yang belum menerima insentif, jangan khawatir. Insentif akan dicairkan kembali mulai tanggal 5 Januari 2021," tulis manajemen Prakerja di akun FB resmi Prakerja.

Layanan pengaduan juga libur hingga tanggal 5 Januari. "Sobat Prakerja, mulai malam ini pukul 23.59 seluruh layanan contact center Kartu Prakerja akan libur hingga tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga: Kapan Pembukaan Prakerja Gelombang 12? Ini Jawaban Manajemen

Sobat Prakerja bisa menghubungi kembali seluruh layanan contact center Kartu Prakerja di hari Selasa, 5 Januari 2021 dari pukul 08.00 s.d. 20.00 WIB," narasi di instagram @prakerja.go.id.ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Sementara itu soal kepastian kapan Prakerja gelombang 12 dibuka, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka pada 2021.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan lebih detail terkait kapan pastinya pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 tersebut.

Baca Juga: Sepanjang 2020, 611.097 Pasien Sembuh dari Covid-19, Ini Rinciannya

"Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama Kartu Prakerja di tahun 2021," kata Louisa, Kamis 31 Desember 2020.

Hal tersebut dikarenakan, pihaknya selaku manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Manajemen Pelaksanaan Program Kartu Prakerja memastikan jika peserta yang ikut serta tahun ini tak bisa ikut di tahun depan.

Baca Juga: Penyaluran Mulai Pekan Depan, Penerima PKH 2021 Harus Penuhi Syarat Ini

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

Manajemen memastikan tempat pendaftaran hanya melalui www.prakerja.go.id. 

Nah sambil menunggu pembukaan Prakerja gelombang 12, berikut ini orang-orang yang dipastikan tak boleh mendaftar.

1. Yang Tercatat Sebagai Peserta 2020.

Peserta Kartu Prakerja yang sudah diterima tahun ini dipastikan tidak bisa mengikuti program ini lagi tahun depan.

Penerima program 2020 tidak akan menjadi penerima 2021, demi pemerataan kesempatan pada seluruh angkatan kerja.

Baca Juga: PNS Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang Seperti FPI, Kedapatan Pemecatan Menanti

2. Peserta yang di blacklist

Ribuan peserta di blacklist oleh manajemen karena tak membeli pelatihan hingga batas yang ditentukan. Manajemen memberi kesempatan hingga 30 hari setelah dinyatakan diterima sebagai peserta Prakerja.

3. Tak Sesuai Syarat

Syarat awal dari program Prakerja adalah peserta dilarang berasal dari

- Pejabat negara,

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

- Aparatur Sipil Negara,

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia,

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

- kepala desa dan perangkat desa,

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Desember Tak Cair. Ini Gantinya

4. Telah Menerima Bantuan

Jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler