Pemerintah Pastikan Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Syaratnya Ditambah

29 Desember 2020, 07:21 WIB
Wapres RI KH. Maruf Amin //kominfo.go.id


PORTAL SULUT - Pemerintah telah memastikan Program kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun depan.

"Karena pekerja yang telah mendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 43 juta orang, maka pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkannya pada Tahun 2021," ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Pada 1-14 Januari 2021

Wapres Ma'ruf menambahkan, pada periode pertama ini, jumlah kepesertaan Kartu Prakerja pun cukup sukses. Di mana jumlah kepesertaan mencapai 100% atau sekitar 5,6 juta orang.

Sebelumnya juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021 mendatang.

Seperti diketahui, hingga Desember ini sudah 11 gelombang digelar.

Baca Juga: Buat PNS yang akan Liburan saat Tahun Baru, Awas! Ini Peringatan Keras dari Pemerintah

Dari total tersebut sebanyak 5,9 juta mendapatkan manfaat dari program Prakerja. Sementara untuk pendaftar dari gelombang 1 hingga 11 sebanyak lebih dari 43 juta.

Namun untuk tahun 2021 mendatang, syarat peserta ditambah.

Sebelumnya pada Prakerja 2020, syarat awal adalah peserta dilarang berasal dari pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, ataupun Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: TEGAS, Selama 14 Hari WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Namun untuk Prakerja gelombang 12 atau 2021 ditambah dengan ribuan peserta yang telah diblacklist.

Ribuan peserta ini telah di blacklist oleh manajemen karena tak membeli pelatihan hingga batas yang ditentukan. Manajemen memberi kesempatan hingga 30 hari setelah dinyatakan diterima sebagai peserta Prakerja, namun mereka tak melakukan.

Satu lagi peserta yang tak bisa mendaftar adalah warga yang telah tercatat sebagai peserta 2020.

Baca Juga: Pejabat Eselon 3-4 Dihapus, 1.674 Pegawai Kemenkes Dilantik jadi Fungsional

Peserta Kartu Prakerja yang sudah diterima tahun ini dipastikan tidak bisa mengikuti program ini lagi tahun depan.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, penerima program kartu prakerja hanya memiliki kesempatan satu kali. Maksudnya, jika tahun ini sudah menerima manfaat dari program kartu prakerja, maka tahun depan tidak akan bisa menerima lagi.

"Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan," ujar Denni.

Baca Juga: Ini Formasi PPPK dan CPNS 2021. Kesempatan Bagus, Pemerintah Butuh Banyak Pegawai

Lantas bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12:

1. Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

4. Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka

5. Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: TIga Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK di 2021, Tunjangan 9 Juta Plus dapat Gaji 13 dan THR Full

Sekedar diketahui, persaingan untuk menjadi peserta ketat.

Sejak diluncurkan 11 April 2020, total ada 5,9 juta orang menjadi peserta dari gelombang 1 hingga 11.

Dari 11 gelombang ini ada 43 juta orang yang mendaftar, namun, yang lolos verifikasi surel, nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) hanya 19 juta pendaftar.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Jumlah itu kemudian diseleksi dan didapati 5,9 juta orang yang dinyatakan berhak menjadi peserta Kartu Prakerja.

Yang lolos akan mendapatkan insentif Rp3,55 juta, terdiri dari insentif pelatihan Rp1 juta, insentif prakerja Rp600 ribu selama 4 kali dan insentif survei Rp150 ribu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler