Siapa-siapa yang Bakal dapat Subsidi Gaji 2021? Ini Jawaban Pemerintah

17 Desember 2020, 10:27 WIB
Ilustrasi subsidi gaji /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


PORTAL SULUT - Penyaluran bantuan langsung tunai )BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) keada karyawan denga gaji di bawah Rp5 juta masuk babak akhir tahun 2021.

Saat ini Kementrian Ketenagakerjaan sedang menyelesaikan sisa karyawan yang belum ditransfer termin 2 dari gelombang 1 hingga 5.

"Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu 16 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal 2,4 Juta untuk UMKM. Cek Lengkap Penerima Bantuan di Link Ini

Ternyata, meski pemerintah telah menyalurkan kepada 12,4 juta karyawan namun masih banyak juga yang belum mendapatkannya.
Padahal mereka (para karyawan) mengaku telah sesuai dengan syarat mendapatkan subsidi gaji ini.

Sekedar diketahui, syarat mendapatkan BLT ini adalah
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ternyata Subsidi Gaji Tahap 6 Sudah Ditransfer. Sudah Cek Rekening?

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan dari Orang Tua Anak Hilang di Langkat, Sumatera Utara

Lantas apakah mereka akan terakomodir di tahun 2021?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berencana memperpanjang pemberian BLT subsidi gaji ditahun 2021.

Namun pihaknya masih menunggu keputusan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Terkait kebijakan BSU 2021 saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat komite," kata Ida dalam video virtual di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: PPPK 2021 Apakah Akomodir Penjaga Sekolah, Tenaga Administrasi, Operator?

Meski belum ada kepastian keputusan, Ida mengakui bahwa dirinya siap jika harus menjalankan program bantuan subsidi gaji sampai tahun depan.
Tentu katanya, desain kebijakan tersebut akan disiapkan secara lebih matang.

"Kemnaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama," tambah Ida.

Terpisah, Kepala BPJS Kotamobagu Sulawesi Utara Suhardi Ahmad, mengaku soal subsidi gaji tahun 2021 masih menunggu kebijakan pusat. "Untuk tahun 2021 akan dilanjutkan atau tidak kami belum tahu karena ranahnya pemerintah pusat," kata Suhardi, Kamis 17 Desember 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler