Kabar Gembira untuk Guru Honorer! Ada 2 Insentif Desember Ini. Anda termasuk?

13 Desember 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi insentif /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

PORTAL SULUT - Kabar baik buat guru non PNS atau tenaga honorer.

Pemerintah kembali meluncurkan bantuan untuk para guru non PNS.

Bulan Desember 2020 ini, ada dua bantuan untuk para guru honorer.

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shalat Maghrib Berjamaah dengan Anggota Polisi

1. Subsidi Gaji Guru Honorer

Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).

PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan. #AllahWithIBHRS Jadi Trending di Twitter

Untuk Guru Madrasah:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Prakerja

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Berikut Syarat Pendaftaran PPPK 2021. Ayo Persiapkan Diri

Bagaimana cara mengetahui sebagai penerima?

Berikut Langkahnya:

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id

2. Isi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)

3. Klik cari menu “Tunjangan” di pojok kiri layar

4. Lalu klik pilihan “Tunjangan Insentif GBPNS”

5. Muncul “Ajuan Tunjangan” setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bersangkutan

6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BLT atau BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan.

Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah di mana tempat kalian mengajar.

Baca Juga: Tak Terima Subsidi Gaji 2020, Persiapkan Syarat Agar Lolos di Tahun 2021

2. Insentif 300 Ribu

Perhatian dan penghargaan pemerintah kepada guru tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan. Bagi mereka yang tidak menerima tunjangan, guru diberikan penghargaan dalam bentuk insentif.

Ada tiga status guru yang menerima insentif ini, yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Dikutip dari website jendela.kemendikbud, Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif. Insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan, serta untuk meningkatkan kinerja guru sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pembakaran Mobil Milik Relawan Calon Bupati Luwu Utara. Motifnya...

Bagi guru bukan PNS, insentif diberikan kepada guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Ia harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemberian insentif diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta memenuhi beban kerja mengajar.

Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap enam bulan sekali, kecuali guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali dalam setahun. Besarnya insentif berjumlah Rp300.000 per bulan dan dapat dihentikan, jika guru yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatan guru, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja, atau berakhirnya perjanjian kerja.

Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi. Ini Daerah Yang Berpotensi

Bagaimana Prosesnya:

Langkah Penyaluran Dana Insentif :

- Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

- Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.

- Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

- Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

Baca Juga: Tak Ada Usaha Tapi Lolos Penerima BLT UMKM, Apa Resikonya?

- Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

- Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

- Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

- Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

- Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima

Baca Juga: 26 Kali Gempa Sumatera Utara dan Aceh Selama Sepekan. Bahayakah?

Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli

Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler