Mengejutkan! Subsidi Gaji Harus Dikembalikan. Kok Bisa?

7 Desember 2020, 04:57 WIB
ilustrasi subsidi gaji /Foto: Pikiran Rakyat//


PORTAL SULUT - Tinggal 1,1 juta karyawan berpenghasilan di bawah 5 juta yang akan mendapatkan subsdi gaji di tahun 2020.

Saat ini pencairan sisa kuota ini masih menunggu jadwal.

Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah meminta bantuan subsidi gaji yang sudah disalurkan untuk segera dikembalikan.

Baca Juga: Alhamdulillah Vaksin Covid-19 Sudah Tiba di Indonesia

Hal itu disampaikan khusus kepada pekerja yang tidak memenuhi syarat, tapi sudah terlanjur menerima bantuan.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020, persyaratan penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia terdaftar sebagai peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan,

Pekerja penerima gaji atau upah, tenggat waktu kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, upah di bawah 5 juta rupia serta memiliki rekening pribadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhajir Effendy sebagai Mensos Ad Interim

"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.

Ida juga mengimbau perusahaan dan para pekerja membangun komunikasi terkait data rekening guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening kepada BPJS Ketenegakerjaan.

"Kami ingatkan, pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida.

Baca Juga: Sulut Provinsi Paling Rawan Pilkada. Ini Daftar 10 Daerah Terawan versi Bawaslu

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 8 ayat 1 dan 2 tertulis, ada bagi pekerja yang menerima bantuan tersebut, yang tidak memenuhi syarat.

"Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara," demikian isinya.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Madrasah. Tapi Maaf Tak Semua Dapat Subsidi Gaji

"Dalam hal pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari Pasal 8 ayat (1).

Dalam Pasal 5 pada beleid itu yang mengatur tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah terdapat 6 poin pelaksanaannya.

Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi gaji.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler