636 Ribu Guru Honorer Sabar Ya!, Subsidi Gaji Belum Ditransfer. Ini Bocorannya

2 Desember 2020, 12:22 WIB
Menag Fachrul Razi Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Bukan PNS, Rabu (25/11). /Kemenag.go.id

PORTAL SULUT - Para guru honorer di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) diminta bersabar.

Subsidi gaji guru untuk 542.901 guru madrasah tak lama lagi ditransfer. Pemerintah merencanakan pencairan pada awal Desember ini.

Selain guru madrasah, Ada 93.480 guru agama Islam juga belum dicairkan subsidi gaji.

Baca Juga: Tiga Nelayan Bolsel Hilang di Laut Maluku

"Totalnya ada 636.381 guru honorer yang akan menerima subsidi gaji," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani Rabu 2 Desember 2020.

Ia optimis dalam waktu dekat ini subsidi gaji akan disalurkan. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Kematian Cewek Cantik yang Diduga Minum Racun Satu Hari Jelang Pernikahan

“Bantuan disalurkan langsung ke rekening guru yang menerima. Penyaluran bantuan tidak dipotong, dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per bulan. Sehingga totalnya Rp 1,8 juta," ucapnya.

Sebagaimana dikutip ANTARA, adapun cara cek penerima bantuan subsidi gaji guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

Login laman simpatika.kemenag.go.id
Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).

Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar

Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

Baca Juga: Kabar Gembira, 9 Bantuan Ini Cair Desember. Cek Apakah Anda Dapat?

Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan.

Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Untuk guru PAI non PNS sekolah umum terdaftar di SIAGA.

persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS.

Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

Baca Juga: Subsidi Gaji Diperpanjang 2021. Siapa yang Akan Menerima?

PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler