TERBARU Cek Pengumuman BLT UMKM atau BPUM. Informasi Pendaftar Oktober Sudah Diumumkan

27 November 2020, 07:09 WIB
Pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta Kota Bandung ditutup hari ini. /Tangkapan layar https://umkmbandung.online/daftarBPUMtahap2

PORTAL SULUT - Pemerintah memperpanjang pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Ada tambahan 3 juta UMKM yang akan menerima bantuan ini hingga Desember mendatang.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Baca Juga: Mengenal KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI Periode 2020-2025

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten.

Lantas bagaimana mengecek calon penerima?

Di medsos sejumlah masyarakat memasang status jika sudah menerima bantuan ini.

"Alhamdulillah ngecek terus tiap hari, yang tadinya selalu tidak terdaftar sekarang cek seperti ini," tulis akun bernama Risthy Avriluana Riiyyadii yang mengaku mendaftar pada bulan Oktober 2020.

Iapun memasang status e formBRI yang bertuliskan Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an ***RIST*** degan nomor rekening *****. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa KTP.

Baca Juga: 4 BLT Dilanjutkan 2021, Cair Januari. Cek dan Segera Daftar

Nah, calon penerima bisa mengecek nama lewat bank yang ditunjuk. Salah satunya bisa melalui laman, eform.bri.co.id/bpum.

Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta jangan lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.

Dari informasi tersebut, jika masyarakat mendapatkan BLT UMKM ini maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."

Sedangkan jika belum mendapatkan BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.

Baca Juga: 7 Orang Ini Kans Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo

Untuk diketahui, BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Tiga Anggota TNI Terluka dalam Baku Tembak dengan KKB di Nduga 

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler