Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Menawar Hewan Kurban yang Dijual?

- 4 Juni 2024, 17:18 WIB
Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Menawar Hewan Kurban yang Dijual?
Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Menawar Hewan Kurban yang Dijual? /Kontributor Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan hewan kurban dari Ustadz Abdul Somad.

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menawar harga hewan kurban yang diperjualbelikan.

Ustadz Abdul Somad sempat ditanyakan tentang bolehkah menawar hewan kurban yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat, Jumat, 31 Mei 2024: 3 Hal yang Menyelamatkan dan Merusak Manusia

Mengutip dari berbagai sumber, menjalankan kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Adapun hewan yang akan digunakan untuk kurban sejatinya memiliki syarat-syarat tertentu.

Di samping itu, waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13). Dan hukum kurban adalah sunah muakkad.

Untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, banyak orang yang menjajakan hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Penderita Kolesterol Baiknya Hindari Ikan Jenis Ini Saat Mengonsumsi

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah