Shalat Tarawih 8 Rakaat atau 20 Rakaat, Manakah Lebih Afdhal?, Ini Kata KH. Habibul Huda Bin Najid

- 11 Maret 2024, 10:23 WIB
Sholat tarawih/antaranews.com
Sholat tarawih/antaranews.com /

Artinya: “Jika engkau mengatakan: “Ulama’ telah ijma’ bahwa Tarawih adalah 20 rakaat, namun tuntunan Rasulullah SAW bahwa Tarawih 8 rakaat”. Maka saya menjawab: “Memang mereka melakukan di masjid hanya 8 rakaat, akan tetapi mereka menyempurnakan sampai 20 rakaat di rumah masing-masing dengan dalil sesungguhnya para Sahabat ketika pulang ke rumah mereka terdengar suara dengungan seperti dengungan lebah. Sesungguhnya Rasulullah hanya melakukan 8 rakaat dalam shalatnya dan tidak melakukan 20 rakaat bersama mereka, tidak lain hanya untuk meringankan beban mereka”. (Al-Bujairimi, ‘Ala al-Khatib: 3/472).

Adapun dalil-dalil lain yang menguatkan pendapat yang mengatakan shalat tarawih adalah 20 rakaat adalah:

1. Shalat tarawih 20 rakaat telah dilakukan oleh para Sahabat Nabi yang sudah pasti adilnya, mulai dari masa kekhalifahan Sayyidina Umar bin khattab dan berlanjut dari generasi ke generasi.

2. Adanya anjuran untuk memperbanyak kebaikan dan utamanya ibadah shalat, dengan bersandar pada sebuah hadist berikut:

3.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"الصَّلاةُ خَيْرُ مَوْضُوعٍ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَسْتَكْثِرَ فَلْيَسْتَكْثِرَ". (المعجم الكبير للطبراني: 19/116).

Artinya: Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Shalat itu sebaik-baiknya yang diletakkan (yang disyariatkan), barang siapa mampu memperbanyaknya, maka perbanyaklah”. (Al-Mu’jam Al-Kabir Al-Thabarani: 19/116).

4. Perintah Nabi untuk mengamalkan sunah Khulafaur Rasyidin yang dijelaskan dalam hadits :

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذ. (رواه أحمد: 4/126، وأبو داود: 4607).

Artinya: “Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin yang mendapatkan hidayah setelahku, berpegang tegunglah dengan kuat sunnah tersebut”. (HR. Ahmad: 4/126, Abi Dawud: 4607).

Untuk lengkapnya bisa CEK DI SINI***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x