Shalat Tarawih 8 Rakaat atau 20 Rakaat, Manakah Lebih Afdhal?, Ini Kata KH. Habibul Huda Bin Najid

- 11 Maret 2024, 10:23 WIB
Sholat tarawih/antaranews.com
Sholat tarawih/antaranews.com /

Ketika para sahabat mengetahui alasan tidak keluarnya Rasulullah itu, yakni karena khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada mereka. Jadi bukan karena pada qiyamullail tersebut ada pelanggaran menurut syariat sehingga malam berikutnya para Sahabat tetap berangkat ke masjid dan melakukan shalat di dalamnya. Sebagian ada yang shalat sendirian dan sebagian yang lain ada yang shalat berjamaah, dan hal ini berlangsung sampai masa pemerintahan Sayyidina Umar r.a.

Di masa pemerintahan Sayyidina Umar r.a. shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dan dengan cara berjamaah yang mana saat itu tidak ada satu sahabatpun yang mengingkarinya. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sayyidina Abdurrahman bin Abdulqori dalam sebuah hadits sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَه ". (رواه البخاري: 7/135، والموطأ: 1/83، والبيهقي: 2/493)

Artinya: “Suatu ketika aku keluar ke masjid bersama Umar Bin Khattab r.a. pada suata malam di bulan Ramadhan, sedangkan orang-orang terpisah-pisah, ada yang shalat sendirian ada pula yang shalat kemudian diikuti oleh sekelompok orang. Kemudian Umar berkata: “Sungguh aku memandang andai aku kumpulkan mereka pada satu Imam tentunya itu lebih baik”. Kemudian beliau mengumpulkan mereka pada Ubay Bin Ka’ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lainya sedangkan orang-orang shalat dengan Imam mereka, kemudian Umar berkata: “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini, sedangkan yang tidur terlebih dahulu kemudian bangun beribadah di akhir malam itu lebih utama dari pada yang melakukannya di awal malam”. (HR. Al-Bukhori: 7/135, Al-Muwattha’: 1/83, Al-Baihaqi: 2/493).

Sahalat tarawih dengan 20 rakaat dan dilaksanakan secara berjamaah ini belum pernah ada sebelum masa ke khalifahan Sayyidina Umar dan tidak ada seorang sahabatpun yang mengingkarinya karena mereka tahu bahwa apa yang dilakukan Umar tidaklah menyalahi Sunnah.

Rasulullah SAW ketika memutuskan untuk tidak keluar di malam ketiga Ramadhan hanya karena beliau khawatir qiyamullail tersebut dianggap wajib atas umatnya. Dan di sana tiada suatu hal yang mencegah shalat tarawih berjamaah pada satu imam di masjid. Apalagi shalat berjamaah itu tentunya lebih utama dan lebih banyak pahalanya.

Kembali ke pertanyaan semula, lebih bagus mana shalat tarawih dengan 8 rakaat atau 20 rakaat?

Dari pemaparan di atas tentu kita sudah bisa menarik kesimpulan bahwa shalat tarawih 20 rakaat tidak menyalahi sunnah Rasulullah SAW bahkan lebih afdhal dari pada yang lain.

Sedangkan mengenai hadist yang menerangkan bahwa Rasulullah melakukan shalat Tarawih hanya 8 rakaat, Imam al-Bujairimi dalam Hasyiyah ‘Ala al-Khatib-nya menjelaskan bahwa memang Rasulullah dan para Sahabat di zaman itu hanya melakukan Qiyamullail 8 rakaat, akan tetapi setelah itu mereka menyempurnakannya sampai 20 rakaat di rumah masing-masing. Berikut ini redaksinya:

فَإِنْ قُلْتَ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ التَّرَاوِيحَ عِشْرُونَ رَكْعَةً وَالْوَارِدُ مِنْ فِعْله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ.
قُلْتُ : أُجِيبَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يُتَمَّمُونَ الْعِشْرِينَ فِي بُيُوتِهِمْ بِدَلِيلِ أَنَّ الصَّحَابَةَ إذَا انْطَلَقُوا إلَى مَنَازِلِهِمْ يُسْمَعُ لَهُمْ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الدَّبَابِيرِ، وَإِنَّمَا اقْتَصَرَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الثَّمَانِ فِي صَلَاتِهِ بِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ بِهِمْ الْعِشْرِينَ تَخْفِيفًا عَلَيْهِمْ ا هـ ا ج. (البجيرمي على الخطيب: 3/472).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x