“Antara yang qadha dan fidyah ini diutamakan yang qadha dulu, karena disebutkan dalam Alquran bahwa puasa itu lebih bagus, jadi selama masih mampu puasa dahulukan untuk mengqadha, tetapi kalau ingin kehati-hatian bisa dengan mengqadha puasa dan membayar fidyah, ini juga sah karena ada hadistnya,” kata Ustad Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan jika ada pendapat ulama yang sama-sama kuat, tidak usah diperdebatkan, kecuali ada satu yang lemah dan satunya kuat, maka harus diambil dalil yang kuat.***