Amankah Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 11 Maret 2024, 06:59 WIB
Amankah Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Amankah Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat /Pixabay/fezailc/

PORTAL SULUT - Apakah ibu hamil dan menyusui bisa berpuasa Ramadhan? amaknah? berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Ada beberapa Ibu hamil dan menyusui yang masih mampu untuk berpuasa, tetapi tidak sedikit juga ibu hamil dan menyusui memilih untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan, dikarenakan ada kekhawatiran dalam melaksanakannya.

Dalam tausiyah kali ini Ustadz Adi Hidayat akan menjelaskan hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui selama bulan Ramadhan.

“Kaidah hukum dalam fiqh ini ada 2 pendekatan, ada yang hakiki yang langsung terlihat, ada yang maknawi yaitu sebab kenapa dia tidak melakukan puasa,” kata Ustadz Adi Hidayat seperti dilansir portalsulut.com melalui kanal YouTube Audio Dakwah.

Hakiki adalah yang tampak, bisa terlihat misalnya seseorang didiagnosis menderita suatu penyakit yang mengharuskan mengkonsumsi obat-obatan seperti penyakit kanker, atau sedang diisolasi karena menderita suatu penyakit.

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib Jelang Puasa Ramadhan

Hal ini tidak memungkinkan orang tersebut untuk puasa, maka disarankan untuk tidak berpuasa.

Maknawi ini terlihat sehat tetapi memiliki kondisi seperti orang sakit, sebabnya seperti orang sakit sehingga tidak mampu untuk melaksanakan puasa.

Contoh dari pendekatan yang maknawi ini adalah seorang Ibu yang sedang hamil dan yang sedang menyusui.

“Ibu hamil setidaknya memerlukan kalori sebanyak 220-230 kalori, sedangkan Ibu menyusui membutuhkan 220-260 kalori, harus ada yang masuk di dalam tubuhnya,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Beberapa Ibu hamil dan menyusui ada yang mampu melaksanakan puasa, tetapi tidak sedikit yang tidak mampu melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.

“Ibu hamil dan menyusui ini ada 2 hal yang dikhawatirkan, ada yang mengkhawatirkan kesehatan dirinya sendiri, dan ada yang mengkhawatirkan bayinya, makanya keadaan seperti ini dikiaskan seperti orang sakit,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Hukum bagi Ibu hamil dan menyusui, jika dirinya khawatir terhadap dirinya takut berdampak pada kesehatannya dan atau sekaligus khawatir kepada bayinya, takut jika bayinya juga akan sedikit mendapatkan nutrisi.

Dari kasus diatas, maka para ulama sepakat untuk memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi wajib mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadhan.

Tetapi khusus untuk Ibu yang menyusui, jika dia khawatir terhadap bayinya takut ASI kurang dan berdampak buruk kepada bayinya, ini ada perbedaan pendapat diantara para ulama.

Pendapat ulama yang pertama adalah harus mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadhan.

Pendapat kedua adalah dengan mengganti atau qadha puasa sekaligus membayar fidyah, ini dikarenakan seorang ibu sebenarnya kuat berpuasa maka harus qadha, sedangkan membayar fidyah karena bayinya bukan ibu dari si bayi ini.

Baca Juga: Apakah Mandi Junub Setelah Sholat Subuh Batalkan Puasa? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Pendapat ketiga adalah dengan membayar fidyah saja sudah cukup.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ketiga hukum ini sama- sama kuat karena qadha dan fidyah ini adalah 2 kifarat yang sama hukumnya, sehingga boleh memilih antara qadha atau fidyah.

“Antara yang qadha dan fidyah ini diutamakan yang qadha dulu, karena disebutkan dalam Alquran bahwa puasa itu lebih bagus, jadi selama masih mampu puasa dahulukan untuk mengqadha, tetapi kalau ingin kehati-hatian bisa dengan mengqadha puasa dan membayar fidyah, ini juga sah karena ada hadistnya,” kata Ustad Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan jika ada pendapat ulama yang sama-sama kuat, tidak usah diperdebatkan, kecuali ada satu yang lemah dan satunya kuat, maka harus diambil dalil yang kuat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x