JANGAN Menyembelih Hewan Kurban di Waktu Ini, Buya Yahya: Tidak Sah Kurbannya!

- 19 Juni 2023, 13:17 WIB
JANGAN Menyembelih Hewan Kurban di Waktu Ini, Buya Yahya: Tidak Sah Kurbannya
JANGAN Menyembelih Hewan Kurban di Waktu Ini, Buya Yahya: Tidak Sah Kurbannya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Artikel kali akan membahas tentang waktu yang tidak boleh menyembelih hewan kurban.

Pada tahun 2023 hari raya idul adha jatuh pada 28 Juni 2023.

Hari Raya Idul Adha juga hari raya kurban, sebab pada hari raya tersebut masyarakat muslim  yang sudah mampu melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan yang dianjurkan.

Baca Juga: Begini Penjelasan Buya Yahya, Hukum Patungan Kurban Sapi untuk Beberapa Orang, Bolehkah?

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang waktu menyembelih hewan kurban yang tidak tepat.

Buya Yahya berkata bahwa umat muslim harus paham terlebih dahulu dengan waktu dimana hewan kurban akan disembelih

Hal ini karena jika hewan tersebut disembelih tidak pada waktunya, maka hewan tersebut tidak dianggap sah sebagai hewan kurban.

Lantas, kapan waktu penyembelihan hewan kurban yang tidak dianggap sah tersebut?

Sebagaimana dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 19 Juni 2023 dengan judul 'Waktu Menyembelih Hewan Qurban | Fiqih Qurban | Buya Yahya'. Buya Yahya menjelaskan terkait  waktu penyembelihan kurban tersebut.

Menurutnya, proses penyembelihan ini dilakukan saat hari raya Idul Adha (setelah sholat Idul Adha) atau selama 3 hari tasyrik.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Kambing Atau Sapi Hamil? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Ingat! waktu menyembelih qurban adalah hari raya Idul Adha, ditambah tiga hari tasyrik, terbenam matahari di hari terakhir tasyrik, sudah berakhir waktunya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bagaimana jika keadaan seseorang menyembelih hewan kurban, sebelum atau sudah melewati waktunya, misalnya menyembelih di malam hari.

"Menyembelih di malam hari, alasannya nggak ngejar waktunya kalau besok. Jadi, nyicil waktu takbiran sudah menyembelih kambing, itu namanya menyembelih kurban sebelum waktunya," jelas Buya Yahya.

Menurutnya, jika kondisinya seperti ini, maka hewan tersebut tidak bisa disebut sebagai hewan kurban.

Hal itu karena hewan kurban disembelih sebelum waktunya.

Sama halnya dengan menyembelih hewan kurban, setelah 3 hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), ini juga tidak dianggap sebagai kurban.

Baca Juga: Inilah Rahasia Agar Daging Kurban Tidak Haram Dimakan Oleh Panitia, Menurut Ustadz Abdul Somad

"Menyembelih malam hari sebelum hari raya, atau menyembelih setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 (hari tasyrik), maka sembelihan itu tidak dianggap sebagai kurban, tidak sah kurbannya," kata Buya Yahya.

"Tidak sah kurbannya, tapi menjadi sedekah saja, dapat pahala tapi sedekah saja," lanjutnya.

Demikianlah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan waktu penyembelihan hewan kurban. Akan menjadi tidak sah dan dihitung sebagai sedekah saja jika dilakukan sebelum atau sesudah waktunya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah