Begini Penjelasan Buya Yahya, Hukum Patungan Kurban Sapi untuk Beberapa Orang, Bolehkah?

- 19 Juni 2023, 12:42 WIB
Begini Penjelasan Buya Yahya, Hukum Patungan Kurban Sapi untuk Beberapa Orang, Bolehkah?
Begini Penjelasan Buya Yahya, Hukum Patungan Kurban Sapi untuk Beberapa Orang, Bolehkah? /Tangkapan Layar / YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Artikel kali ini akan  membahas tentang hukum patugan kurban sapi untuk beberapa orang.

Hari raya idul adha yang jatuh pada 28 Juni 2023 nanti, tentu banyak yang akan melaksanakan kurban.

Hampir setiap umat islam di seluruh dunia, sudah menyiapkan hewan kurban seperti sapi, domba, kerbau dan kambing untuk disembelih di hari raya idul adha.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Kambing Atau Sapi Hamil? Ini Penjelasan Buya Yahya

Di Indonesia sendiri, pada hari Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, kerbau, kambing, atau domba.

Menyembelih hewan kurban seperti sapi dengan cara patungan sudah menjadi hal yang biasa.

Hal itu disebabkan harga jual sapi dan kerbau relatif lebih mahal ketimbang kambing dan domba.

Meski demikian, menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha dengan cara patungan bisa saja.

Asalkan ada sejumlah syarat yang perlu diketahui.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x