PORTAL SULUT – Artikel kali ini akan membahas tentang hukum patugan kurban sapi untuk beberapa orang.
Hari raya idul adha yang jatuh pada 28 Juni 2023 nanti, tentu banyak yang akan melaksanakan kurban.
Hampir setiap umat islam di seluruh dunia, sudah menyiapkan hewan kurban seperti sapi, domba, kerbau dan kambing untuk disembelih di hari raya idul adha.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban Kambing Atau Sapi Hamil? Ini Penjelasan Buya Yahya
Di Indonesia sendiri, pada hari Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Menyembelih hewan kurban seperti sapi dengan cara patungan sudah menjadi hal yang biasa.
Hal itu disebabkan harga jual sapi dan kerbau relatif lebih mahal ketimbang kambing dan domba.
Meski demikian, menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha dengan cara patungan bisa saja.
Asalkan ada sejumlah syarat yang perlu diketahui.