PORTAL SULUT- Artikel kali ini akan membahas hukum daging kurban Jika dimakan oleh panitia.
Apakah hukum daging kyrban bisa dimakan oelh panitia? Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam ceramahnya.
Seperti diketahui bahwa dalam pelaksanaan ibadah hewan kurban biasanya dibentuk panitia yang bertugas untuk melaksanakan kurban.
Baca Juga: Begini Kata Ustadz Abdul Somad Tentang Boleh Atau Tidak Menawar Hewan Kurban yang Dijual?
Dimana tugas panitia, mulai dari memnyembelih hewan kurban, menyiapkan tempat penyembelihan, menyembelih, hingga membagikan daging kurban.
Untuk itu biasanya panitia juga menyiapkan makan dan tidak jarang mengambil daging hewan kurban untuk dimasak.
Masalahnya, daging kurban harus dibagi sesuai hukum islam. Jadi jika panitia kurban memasak daging kurban yang belum dibagi apakah diperbolehkan atau justru dilarang.
Hal tersebut berawal dari pertanyaan jamaah kepada Ustadz Abdul Somad dalam sebuah tausyiah.
Kepada Ustadz Abdul Somad jamaah itu mengajukan pertanyaan soal hukum panitia memasak daging kurban.