"Tidak sah kurbannya, tapi menjadi sedekah saja, dapat pahala tapi sedekah saja," lanjutnya.
Demikianlah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan waktu penyembelihan hewan kurban. Akan menjadi tidak sah dan dihitung sebagai sedekah saja jika dilakukan sebelum atau sesudah waktunya. Semoga bermanfaat.***