Pendapat kedua menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya.
Yakni jika penangguhan tersebut karena uzur, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa uzur, menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Kewajiban fidyah akibat penangguhan puasa qadha sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada nash yang sah untuk dijadikan hujjah.
Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa uzur.
2. Bagaimana Jika Meninggal Dunia sebelum Qadha?
Memenuhi kewajiban membayar utang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT.
Oleh karena itu, orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban puasa qadha, sama artinya dengan mempunyai tunggakan utang kepada Allah SWT. Sehingga pihak keluarga pun wajib memenuhinya.