Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan puasa qadha tersebut boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin atau atas perintah keluarganya.
Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah)
Pendapat kedua ini dinilai lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih.
Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu', gharib atau mauquf.
Sedangkan peristiwa yang menguatkannya yaitu apa yang dilakukan oleh masyarakat Madinah ketika itu sama sekali tak dapat dijadikan hujjah, lantaran bukan suatu hadits.
Baca Juga: Masalah Tak Kunjung Usai? Kata Ustadz Khalif Bassalamah Coba Selesaikan dengan Cara Ini
3. Bagaimana Jika Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui?