Terlanjur Zina saat Pacaran Apakah Harus Menikah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 30 September 2022, 20:04 WIB
Terlanjur Zina saat Pacaran Apakah Harus Menikah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Terlanjur Zina saat Pacaran Apakah Harus Menikah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya /YouTube Buya Yahya/

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan tentang hukum pernikahan.

Dalam sebuah tausiah, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jemaah tentang pernikahan.

Jemaah itu bertanya kepada Buya Yahya, apa hukumnya sebuah pernikahan yang sebelumnya sudah melakukan zina.

Baca Juga: Jin Sampai Kiamat Berjanji Menggoda Anak Adam, Tapi Inilah Orang Paling Sukar DIgoda Kata Ustadz Abdul Somad

Kepada Buya Yahya jemaah itu juga bertanya apakah sah pernikahan yang seperti itu?

“Saya pernah terjerumus dalam zina, lalu akhirnya menikah dengan lelaki tersebut. Apakah pernikahan kami sah menurut Islam?” kata jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya.

“Saat suami saya meninggal, saya selalu mengingat masa lalu saya itu (berbuat zina). Dan saya merasakan sangat terganggu. Tapi ingat peristiwa itu seakan pertobatan saya tidak ada artinya karena dosa tersebut,” imbuh jemaah itu.

Buya Yahya lalu menjelaskan tentang hukum dari pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x