Terlanjur Zina saat Pacaran Apakah Harus Menikah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 30 September 2022, 20:04 WIB
Terlanjur Zina saat Pacaran Apakah Harus Menikah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Terlanjur Zina saat Pacaran Apakah Harus Menikah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya /YouTube Buya Yahya/

Menurut Buya Yahya, bila terjadi hal seperti ini maka segeralah untuk bertobat.

Dijelaskannya, harus ada tobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT dari diri masing-masing.

“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri tobat yang serempak.”

“Kerinduan sang perempuan untuk tobat, sang suami untuk tobat lalu menikah,” jelas Buya Yahya.

Sama-sama mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan tobat kata Buya Yahya.

“Menikah, tobat, menyesal kepada Allah. Karena tobat seorang hamba akan menghapus dosa-dosanya,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Ingin Hutang Lunas, Dosa Diampuni dan Penyakit Pulih? Bacalah Wirid Sholawat Ini 10 Kali Kata Syekh Ali Jaber

Buya Yahya menerangkan, bila sudah terlanjur zina sebelum menikah, maka baiknya setelah menikah lekas bertobat.

Jangan khawatir kata Buya Yahya, sebab pernikahan tetap sah.

“Pernikahannya adalah sah. Mungkin sama-sama kepleset. Dan ingat tetap tobat kepada Allah SWT,” katanya.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x