Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa akad antara uang dengan barang tidak termasuk riba sehingga halal.
“Maka hasil dari uang dengan barang itu tidak riba, boleh dibagi-bagikan,” terang Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan bahwa transaksi uang dengan uang akan menghasilkan riba.
“Tapi kalau pinjam uang dan memberi uang berlebih, dikumpulkan maka riba semua,” ungkap Ustadz Abdul Somad.
Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait riba. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran.
Semoga bermanfaat.***