Bolehkah Menikah Gara-gara Sudah Hamil Duluan? Ustadz Abdul Somad Ungkap Status Anak di Luar Nikah

- 24 Juli 2022, 21:19 WIB
Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap Arab dan Latin, Keutamaan Dapat Menghapus Dosa Kata Ustadz Abdul Somad
Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap Arab dan Latin, Keutamaan Dapat Menghapus Dosa Kata Ustadz Abdul Somad /Screenshot

PORTAL SULUT – Beberapa orang ada yang menikah karena sudah terlanjur hamil duluan sebelum menikah.

Dalam sebuah ceramah Ustadz Abdul Somad kemudian memaparkan hukum menikah karena terlanjur hamil.

Dalam ceramah yang sama UAS juga menerangkan tentang status anak yang lahir di luar nikah.

Lantas sahkah menikah karena hamil lebih dulu? Bagaimana nasib anak setelah lahir di luar hubungan nikah? Ikuti ulasannya di sini.

Baca Juga: Allah Wujudkan Segala Keinginan dan Cita-Citanya, Ustadz Khalid Basalamah: Baca 7x Pagi dan Sore

Allah telah menciptakan semuanya secara berpasang-pasangan. Tidak ada yang diciptakan sendirian.

Siang berpasangan dengan malam, langit dengan bumi, dan laki-laki dengan perempuan.

Hubungan antara laki-laki dan perempuan lantas disakralkan di bawah ikatan pernikahan.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Ngobral Mimpi Seperti Ini Bisa Celaka, Buya Yahya Tegasksan Bahayanya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x