Bolehkah Menikah Gara-gara Sudah Hamil Duluan? Ustadz Abdul Somad Ungkap Status Anak di Luar Nikah

- 24 Juli 2022, 21:19 WIB
Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap Arab dan Latin, Keutamaan Dapat Menghapus Dosa Kata Ustadz Abdul Somad
Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap Arab dan Latin, Keutamaan Dapat Menghapus Dosa Kata Ustadz Abdul Somad /Screenshot

Terdapat 4 ketentuan nasib anak di luar nikah:

Pertama, tidak diperkenankan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan untuk memakai bin nama bapaknya.

Karena itu anak yang lahir di luar nikah mesti memakai bin ibunya kendati ayahnya sudah menikahi sang ibu.

Kedua, bila anak lahir di luar nikah adalah anak laki-laki, maka wajib bagi anak tersebut menjadi wali untuk adik-adik perempuannya.

Baca Juga: Sholat Jadi Tidak Sah Gara-gara Mandi Junub Salah, Gus Baha Ingatkan Cara Pakai Shampo yang Benar

Pasalnya yang bisa menjadi wali hanyalah seseorang yang punya hubungan sedarah dengan bapaknya.

Ketiga, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan sayangnya tidak bisa mendapat harta warisan.

Keempat atau terakhir, sekiranya anak tersebut adalah perempuan, maka yang menjadi wali adalah hakim yang menikahkan ibunya.

Demikianlah hukum menikah karena terlanjur hamil serta status anak yang lahir di luar hubungan pernikahan.

Wallahualam.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x