Terdapat 4 ketentuan nasib anak di luar nikah:
Pertama, tidak diperkenankan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan untuk memakai bin nama bapaknya.
Karena itu anak yang lahir di luar nikah mesti memakai bin ibunya kendati ayahnya sudah menikahi sang ibu.
Kedua, bila anak lahir di luar nikah adalah anak laki-laki, maka wajib bagi anak tersebut menjadi wali untuk adik-adik perempuannya.
Baca Juga: Sholat Jadi Tidak Sah Gara-gara Mandi Junub Salah, Gus Baha Ingatkan Cara Pakai Shampo yang Benar
Pasalnya yang bisa menjadi wali hanyalah seseorang yang punya hubungan sedarah dengan bapaknya.
Ketiga, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan sayangnya tidak bisa mendapat harta warisan.
Keempat atau terakhir, sekiranya anak tersebut adalah perempuan, maka yang menjadi wali adalah hakim yang menikahkan ibunya.
Demikianlah hukum menikah karena terlanjur hamil serta status anak yang lahir di luar hubungan pernikahan.
Wallahualam.***