Bolehkah Menikah Gara-gara Sudah Hamil Duluan? Ustadz Abdul Somad Ungkap Status Anak di Luar Nikah

- 24 Juli 2022, 21:19 WIB
Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap Arab dan Latin, Keutamaan Dapat Menghapus Dosa Kata Ustadz Abdul Somad
Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap Arab dan Latin, Keutamaan Dapat Menghapus Dosa Kata Ustadz Abdul Somad /Screenshot

Sering disebut bahwa pernikahan merupakan ibadah terpanjang antara dua orang kekasih.

Tapi bagaimana dengan status orang yang menikah karena terlanjur sudah hamil lebih dulu menurut UAS?

Dalam salah satu tausiyah Ustadz Abdul Somad ditanyai seorang jamaah tentang hukum seorang yang menikah karena sudah hamil.

Sontak Ustadz Abdul Somad menjawab bahwa seseorang yang menikah karena kondisi tersebut tetap sah di mata agama maupun negara.

“Orang yang hamil kalau dinikahkan oleh pak KUA, nikahnya sah,” papar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: 6 Doa Mustajab Pembuka Rezeki, Menyembuhkan Sakit dan Selamat Dunia Akhirat, Dibaca Tiap Pagi Hari

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Teropong Islam diakses 24 Juli 2022.

“Hukum negara, hukum agama, nikahnya sah. Tidak ada permasalahan,” imbuh UAS.

Akan tetapi khusus bagi orang yang menikah karena terlanjur hamil wajib memperhatikan 4 perkara.

Baca Juga: Cegah Keguguran Dengan Ramuan Herbal Dari Tanaman Anjuran dr. Zaidul Akbar, Ibu Hamil Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x