Kesimpulan untuk kasus ini, pembagian hasil kurban adalah uang penjualan kulit dan daging kurban.
Lanjut Buya Yahya, keduanya ada dalam satu paket atau satu bungkus lalu dibagikan.
Hal di atas merupakan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan setiap hari raya kurban, bahkan Idul Adha 1443 H tahun 2022 pun sama.
Sebaliknya, kata Buya Yahya, jika dirasa bisa dibagi atau masyarakatnya bisa mengolah dengan baik, maka kulit dan dagingnya dapat dibagikan sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga: Sebelum Sedekah Pada Orang Lain, Utamakan Dulu Tiga Orang Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Sebab, ada nilai manfaat di dalamnya ketika menghadapi kondisi sebaliknya ini.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang boleh atau tidak kulit hewan kurban dijual. (Anjar Pratiwi/Sragen Update)