Namun, melihat dari sisi kemanfaatannya, daging/kulit boleh dijual dengan syarat berikut.
Buya Yahya mengawali dengan pemaparan hukum awal dari penjualan daging ataupun kulit kurban.
“Daging kurban itu, dibagikan. Termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual termasuk kulit. Aslinya semacam itu.”
Akan tetapi, melihat kondisi masyarakat yang heterogen, penjualan kulit atau daging ini diperbolehkan ketika dinilai masyarakat tidak bisa mengolah saat dibagikan kulit hasil sembelihan hewan kurban.
Baca Juga: Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag
Diketahui bahwa pengolahan atau pemasakan terutama bagian kulit hewan misalnya kambing itu sulit.
Jadi, jika dirasa pembagian kulit hewan tidak memberikan manfaat, boleh dijual asalkan hasil penjualan dibagikan bersama daging kepada penerima kurban.
Penjualan kulit bisa dilakukan oleh panitia, kata Buya Yahya.
Para penyelenggara dan pengatur jalannya proses menyembelih hewan kurban dapat melakukan penjualan daripada dipertimbangkan akan sia-sia apabila dibagikan kepada penerima.
Baca Juga: Sebelum Sedekah Pada Orang Lain, Utamakan Dulu Tiga Orang Ini Kata Ustadz Adi Hidayat