Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Begini Jawaban Buya Yahya

- 7 Juli 2022, 19:59 WIB
Buya Yahya jelaskan soal kulit hewan kurban yang dijual, boleh atau tidak?
Buya Yahya jelaskan soal kulit hewan kurban yang dijual, boleh atau tidak? /Tangkapan layar Al Bahjah TV

PORTAL SULUT – Bolehkah kulit hewan kurban dijual? Begini jawaban Buya Yahya yang perlu disimak baik-baik.

Setiap tahun jelang Idul Adha, selalu muncul pertanyaan pada Buya Yahya apakah boleh kulit hewan kurban dijual.

Biasanya, setelah hewan kurban disembelih, entah itu sapi, domba atau kambing, kulit hewan itu dijual oleh panitia atau pihak lain.

Baca Juga: PALING SPESIAL! 6 Weton Ini Punya Keistimewaan Khusus Menurut Primbon Jawa, Kamu Juga?

Pasalnya, kulit hewan kurban biasanya tidak dibagikan kepada masyarakat.

Lalu bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban?

Dilansir dari artikel yang pernah tayang di SragenUpdate.com dengan judul “Bagaimana Hukum Jual Kulit Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 2022” begini penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya, penjualan kulit ataupun daging kurban tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Jago Bicara! 3 Weton Ini Lihai Bertutur Kata, Penakluk Hati yang Membuat Setiap Orang Tunduk Padanya

Namun, melihat dari sisi kemanfaatannya, daging/kulit boleh dijual dengan syarat berikut.

Buya Yahya mengawali dengan pemaparan hukum awal dari penjualan daging ataupun kulit kurban.

“Daging kurban itu, dibagikan. Termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual termasuk kulit. Aslinya semacam itu.”

Akan tetapi, melihat kondisi masyarakat yang heterogen, penjualan kulit atau daging ini diperbolehkan ketika dinilai masyarakat tidak bisa mengolah saat dibagikan kulit hasil sembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

Diketahui bahwa pengolahan atau pemasakan terutama bagian kulit hewan misalnya kambing itu sulit.

Jadi, jika dirasa pembagian kulit hewan tidak memberikan manfaat, boleh dijual asalkan hasil penjualan dibagikan bersama daging kepada penerima kurban.

Penjualan kulit bisa dilakukan oleh panitia, kata Buya Yahya.

Para penyelenggara dan pengatur jalannya proses menyembelih hewan kurban dapat melakukan penjualan daripada dipertimbangkan akan sia-sia apabila dibagikan kepada penerima.

Baca Juga: Sebelum Sedekah Pada Orang Lain, Utamakan Dulu Tiga Orang Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Kesimpulan untuk kasus ini, pembagian hasil kurban adalah uang penjualan kulit dan daging kurban.

Lanjut Buya Yahya, keduanya ada dalam satu paket atau satu bungkus lalu dibagikan.

Hal di atas merupakan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan setiap hari raya kurban, bahkan Idul Adha 1443 H tahun 2022 pun sama.

Sebaliknya, kata Buya Yahya, jika dirasa bisa dibagi atau masyarakatnya bisa mengolah dengan baik, maka kulit dan dagingnya dapat dibagikan sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga: Sebelum Sedekah Pada Orang Lain, Utamakan Dulu Tiga Orang Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Sebab, ada nilai manfaat di dalamnya ketika menghadapi kondisi sebaliknya ini.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang boleh atau tidak kulit hewan kurban dijual. (Anjar Pratiwi/Sragen Update)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sragen Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah