Wanita Menikah dengan Pria yang Bukan Menghamili, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 7 Juli 2022, 02:54 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum Wanita Menikah dengan Pria yang Bukan Menghamili. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum Wanita Menikah dengan Pria yang Bukan Menghamili. (Foto Ilustrasi) /YouTube/Albahjah TV/

Baca Juga: Meski Halal, Jangan Sering Komsumsi Makanan Ini, Rezeki Bisa Seret Kata Buya Yahya, BACA!

“Ada hamil tapi bukan beneran, tapi yang jelas dia pernah melakukan perzinahan, kemudian sebulan tidak terlalu terlihat. Ada yang seperti itu,” jelas Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, akan tetapi yang perlu dicermati adalah pengakuan melakukan perbuatan zina, hal ini yang menjadi masalah.

“Kehamilan ini, ia mengaku sudah berzina sebelumnya. Ini jadi masalah yang harus segera ditutup,” kata Buya Yahya. 

Buya Yahya mengungkapkan, ada orang merasa hamil 4 sampai 5 bulan, ternyata tidak ada.

“Pernah terjadi hal seperti itu, positif hamil padahal tidak pernah melakukan hubungan badan. Rupanya ada kelainan atau penyakit dalam kandungan. Itu tanda-tanda saja. Kalau perut semakin besar kemudian diperiksa oleh dokter, itu semakin yakin,” jelas Buya Yahya. 

Baca Juga: Baca Dzikir Ini Saat Matahari Mulai Terbit, Menjadi Pembuka Pintu Rezeki Kata Syekh Ali Jaber

Buya Yahya menyaranka, perbuatan zina harus ditutup dan jangan diceritakan kepada siapa pun.

“Jangan ceritakan, dan selesai. Semua kita tinggalkan, takut kepada zina. Pintu halal Allah buka, nikah,” ujar Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x