PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.
Ternyata, begini hukumnya jika wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili dirinya atau dalam keadaan hamil buah dari perbuatan zina.
Artikel kali ini akan mengulas hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili, dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Beruntung Jika Tertidur di Waktu Ini, Pahala Setara Tahajud Dan Dosa Diampuni Kata Gus Baha
Lantas seperti apa hukum hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili? Berikut ulasannya.
Seperti disampaikan, Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jemaah.
Buya Yahya mengatakan, jika sebelumnya belum ada hubungan, segera mengambil langkah yaitu, pernikahan tetap terjalin tapi tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir.
“Langsung saja mengambil langkah, pernikahan tetap terjalin. Dan tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir,” terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, dalam dugaan memang ada isinya, tapi bisa jadi ada hamil bohongan.