Begini Hukum Patungan Beli Hewan Kurban yang Sah dan Tidak Sah Menurut Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 23:44 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban
Buya Yahya Jelaskan Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

PORTAL SULUT – Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum patungan membeli hewan kurban.

Menurut Buya Yahya, ada patungan yang sah dan ada pula yang tidak.

Karena dalam patungan membeli hewan kurban ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Idul Adha di Indonesia Beda 1 Hari dengan Arab Saudi, Ustadz Adi Hidayat Tegaskan Ini yang Harus Diikuti

Hal inilah kemudian yang membuat kurban tersebut sah atau justru tidak sah.

Penting kiranya untuk mengikuti penjelasan Buya Yahya mengenai hal ini.

“Patungan kurban adalah bergabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 4 Juli 2022.

“Dalam patungan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Perhatikan satu demi satu,” tegasnya.

Yang dijelaskan pertama kali oleh Buya Yahya adalah patungan kurban yang tidak sah.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x