Begini Hukum Patungan Beli Hewan Kurban yang Sah dan Tidak Sah Menurut Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 23:44 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban
Buya Yahya Jelaskan Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

Kemudian, Buya Yahya menjelaskan model patungan kurban yang sah.

Menurutnya, ada beberapa patungan kurban yang dianggap sah, yaitu sebagai berikut.

“Jika patungan misalnya tujuh orang untuk membeli satu sapi. Kemudian, satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut maka patungan seperti ini adalah sah sebagai kurban,” ungkapnya.

Selanjutnya, ada pula patungan kurban yang sah menurut penjelasan Buya Yahya.

“Satu kelas beli satu ekor kambing. Kemudian, kambing tersebut diberikan kepada salah satu dari mereka, kemudian dia yang kurban maka sah jadi kurban,” terangnya.

Sementara, yang lain juga tetap mendapat pahala karena membantu berkurban.

Baca Juga: Puasa Arafah? Lakukan Amalan Ini di Waktu Sahur Kata Ustadz Adi Hidayat: Saat Itu Juga Hajat Langsung Terkabul

“Yang lainnya mendapat pahala membantu orang berkurban,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian memberi contoh sebagai berikut.

“Misalnya, para siswa di sekolah mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau satu ekor sapi kemudian diberikan kepada guru mereka untuk dijadikan kurban,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah