Begini Hukum Patungan Beli Hewan Kurban yang Sah dan Tidak Sah Menurut Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 23:44 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban
Buya Yahya Jelaskan Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

Baca Juga: Rahasia Pembuka Pintu Surga, Cukup Lakukan Hal Ini Kata Gus Baha

“Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing. Satu kelas kumpulin duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban,” terangnya.

Namun, hal tersebut tetap menjadi pahala bagi mereka.

“Akan tetapi, sembelihan itu tetap menjadi pahala untuk menyenangkan sesama di hari raya kurban,” ujar Buya Yahya.

“Artinya, tidak ada patungan kurban seperti ini. Makanya kalau di SMP, SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban tapi bukan kurban,” tambahnya.

Namun, hal ini juga tidak mesti dilarang kata Buya Yahya.

Baca Juga: Diam-diam Rezeki Besar Menghampiri Kamu Kalau Alami 10 Jenis Mimpi Ini Terang Primbon Jawa Kuno

“Tapi, jangan dilarang juga. Biarpun tidak jadi kurban maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan sesama di hari itu dengan sembelihan kambing,” jelasnya.

Akan tetapi patungan seperti itu tidak sah untuk disebut sebagai kurban.

“Untuk disebut kurban, tidak. Karena satu kambing untuk satu kelas,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah