Begini Hukum Patungan Beli Hewan Kurban yang Sah dan Tidak Sah Menurut Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 23:44 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban
Buya Yahya Jelaskan Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

“Maka kambing atau sapi tersebut sah menjadi kurban dengan catatan setiap guru diberi satu kambing atau satu kambing untuk tujuh guru,” tambahnya.

Murid memang tidak berkurban akan tetapi mendapat pahala karena membantu untuk berkurban.

“Dalam hal ini, sang murid memang gak berkurban. Sang murid mendapatkan pahala besar karena telah membantu gurunya untuk berkurban,” jelasnya.

“Dan, sang guru mendapatkan pahala kurban,” tutup Buya Yahya. ***

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah