Buya Yahya: Patungan Qurban Ada yang Sah dan Tidak Sah

- 4 Juli 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi hewan kurban - Patungan beli hewan kurban diperbolehkan, namun dengan ketentuan.
Ilustrasi hewan kurban - Patungan beli hewan kurban diperbolehkan, namun dengan ketentuan. /Pixabay / SusuMa.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hal di atas tidak bisa disebut sebagai qurban, karena seekor kambing untuk satu kelas.

Lalu, bagaimana dengan patungan hewan qurban yang sah?

Baca Juga: Perhatikan Ini Saat Memberi Nama pada Anak, Ada Nama yang Tidak Dibenarkan kata Buya Yahya

Patungan hewan qurban yang dianggap sah, jika tujuh orang patungan untuk membeli satu sapi, kemudian satu sapi tersebut dijadikan qurban untuk ketujuh orang tersebut.

“Iya dong, karena sapi memang untuk tujuh orang,” ucap Buya Yahya.

Patungan yang sah yang kedua adalah jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, kemudian diserahkan kepada salah satu dari mereka.

Contohnya dalam satu kelas mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing, lalu diberikan kepada kepala sekolah atau ketua kelas.

“Bagi yang berkurban mendapatkan pahala qurban, kita yang memberikan mendapatkan pahala membantu orang tersebut untuk berqurban,” ucap Buya Yahya

Jadi hal tersebut sah, karena utamanya seekor kambing untuk qurban satu orang.

Buya Yahya mengatakan bahwa patungan yang baik dan benar perlu diterapkan di dalam lembaga pendidikan sekolah yang biasa melakukan patungan hewan qurban.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah