Buya Yahya: Patungan Qurban Ada yang Sah dan Tidak Sah

- 4 Juli 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi hewan kurban - Patungan beli hewan kurban diperbolehkan, namun dengan ketentuan.
Ilustrasi hewan kurban - Patungan beli hewan kurban diperbolehkan, namun dengan ketentuan. /Pixabay / SusuMa.

PORTAL SULUT - Patungan beli hewan qurban diperbolehkan, namun ada hal yang membuat hal itu tidak terhitung sebagai ibadah qurban. Buya Yahya menjelasakannya.

Patungan hewan qurban adalah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan qurban.

“Dalam patungan hewan qurban ini ada yang sah dan tidak sah,” kata Buya Yahya seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan TikTok @AY-vidaa tanggal 2 Juli 2022.

Baca Juga: Jangan Asal Saat Mencuci Organ Tubuh Wanita Ini, Bisa Menimbulkan Dosa Besar Kata Buya Yahya

Buya Yahya memberikan contoh patungan hewan qurban namun kemudian tak terhitung sebagai ibadah qurban.

Misalnya dalam satu kelas mengumpulkan uang untuk membeli seekor kambing dan berqurban dengan satu kambing tersebut.

“Hal yang demikian dianggap tidak sah sebagai hewan qurban,” ucap Buya Yahya.

Akan tetapi sembelihan hewan qurban tersebut tetap menjadi pahala untuk menyenangkan sesama di hari raya qurban.

“Makanya, kalau disekolah ada patungan qurban, itu namanya bukan qurban. Tapi, jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing yang terkumpul,” ucap Buya Yahya.

“Biarpun tidak jadi qurban, maka mereka tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari raya qurban dengan menyembelih seekor kambing,” lanjut Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x