Buya Yahya: Patungan Qurban Ada yang Sah dan Tidak Sah

- 4 Juli 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi hewan kurban - Patungan beli hewan kurban diperbolehkan, namun dengan ketentuan.
Ilustrasi hewan kurban - Patungan beli hewan kurban diperbolehkan, namun dengan ketentuan. /Pixabay / SusuMa.

Misalnya para siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau sapi, kemudian diberikan kepada guru untuk dijadikan qurban, maka kambing atau sapi tersebut sah untuk menjadi qurban.

Dengan catatan satu ekor kambing satu guru, satu ekor sapi untuk tujuh guru.

Baca Juga: Lakukan Ini di Bulan Dzulhijjah, Dosa-dosa akan Diampuni Menurut Penjelasan Buya Yahya

“Dalam hal ini sang murid memang tidak berkurban, tetapi sang murid mendapatkan pahala besar karena telah membantu sang guru untuk berkurban dan sang guru mendapatkan pahala qurban,” ucap Buya Yahya mengakhiri tausiyahnya.***

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah