PORTAL SULUT - Patungan adalah bersama-sama membeli atau bisa juga diartikan mengumpulkan uang untuk maksud membeli sesuatu.
Yang akan dibahas dalam artikel ini adalah hukum patungan kurban.
Dalam sebuah kesempatan, Buya Yahya membahas macam-macam hukum patungan kurban.
Baca Juga: Wudhu di Kamar Mandi Tak Memakai Sandal, Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya
Ada yang diperbolehkan, ada juga yang tidak diperbolehkan menurut syariat Islam.
Lalu yang bagaimanakah patungan yang diperbolehkan dan yang bagaimana juga yang tidak diperbolehkan?
Simak penjelasan Buya Yahya selengkapnya dalam artikel ini.
Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya menjelaskan hukum patungan kurban, seperti yang telah dikutip Portal Sulut dalam salah satu ceramah Buya Yahya yang di unggah oleh akun Tiktok @AY_vidaa.
Buya Yahya mengatakan, dalam hal patungan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah.