Menurut Ustadz Abdul Somad bila dalam sistem qurban arisan ada peserta yang tidak memiliki jaminan yang diharapkan untuk membayar hutang, maka itu tidak sah.
Akan tetapi, bila semua syarat tadi telah terpenuhi dalam sistem qurban arisan maka hukumnya mubah atau dibolehkan kata Ustadz Abdul Somad.
"Jadi begini, ditanya satu-satu. Kalau ada jaminan yang diharapkan akan dibayar, itu sah. Tapi kalau tidak ada jaminan maka tidak sah," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Setan akan Lari bila Dibacakan Surah Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya
"Kalau lulus dua ini, akadnya akad hutang dan hutangnya termasuk dan ada yang diharapkan untuk membayarnya, maka hukumnya mubah, boleh, hanya teknisnya saja. Tapi kalau tidak seperti itu, maka tidak bisa diterima," jelas Ustadz Abdul Somad.
Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum qurban Arisan. Semoga bermanfaat.***