"Arisannya 2,5 juta dengan peserta ada 6 orang, siapa keluar namanya berqurban tahun ini," kataUstadz Abdul Somad.
"Begitu diguncang keluar nama C, maka dialah yang berqurban tahun ini. Yang lain, membayar," kata Ustadz Abdul Somad mencontohkan.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berhutang. Berhutang kepada A, B, D, E dan F. Pertanyaannya, bolehkah qurban ngutang?" ucap Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Bolehkah Qurban Arisan di Dalam Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Menurut Ustadz Abdul Somad dalam qurban yang menggunakan sistem arisan setidaknya memiliki beberapa syarat.
"Pertama, akad hutang. Semua peserta ridho, akan dibayar selama 6 tahun. Kalau ada yang mati di antara keenam orang ini, ahli waris terima. Namanya arisan," kata Ustadz Abdul Somad.
Bila sudah ridho dari setiap peserta yang menjalankan arisan qurban ini, Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang hukumnya.
"Akadnya hutang, ridho, sah. Muncul pertanyaan kedua, apa hukum qurban berhutang?" tanya Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad kemudian menerangkan hukum hutang yang memiliki keterkaitan dengan sistem qurban arisan.
"Hutang terbagi dua. Pertama, ada yang diharapkan membayarnya. Kedua, tak ada yang diharapkan membayarnya," terang Ustadz Abdul Somad.